CARA REGISTRASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
CARA REGISTRASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Daftar KTP Digital (Identitas Kependudukan Digital/IKD) dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store/App Store, mengisi NIK, email, dan nomor HP, serta melakukan swafoto. Aktivasi akhir wajib dilakukan melalui pemindaian QR Code di kantor Dukcapil atau Desa / kecamatan.
Langkah-langkah Lengkap Daftar IKD:
1. Unduh Aplikasi:
Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" (dari Ditjen Dukcapil Kemendagri).
2. Registrasi Awal: Buka aplikasi, isi NIK, email, dan nomor HP aktif, lalu klik "Verifikasi Data".
3. Verifikasi Wajah: Pilih "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto (face recognition) tanpa masker/kacamata.
4. Scan QR Code: Datang ke kantor Dukcapil/kecamatan untuk memindai QR Code aktivasi yang disediakan petugas.
5. Aktivasi Email: Buka email dari "SIAK Terpusat", klik tombol aktivasi, dan masukkan kode OTP serta captcha.
6. Login: Buka kembali aplikasi IKD, klik "Cek Status", lalu masukkan PIN yang diterima via email.
Syarat:
Punya Smartphone ( HP )
KTP-el fisik.
Email dan nomor HP aktif.
MANFAAT KTP DIGITAL
KTP Digital atau dikenal juga sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah versi elektronik dari KTP yang bisa diakses lewat HP. Berikut manfaat utamanya:
1. Praktis & Tidak Perlu Bawa KTP Fisik
Cukup pakai HP, data diri sudah tersimpan. Jadi tidak khawatir KTP ketinggalan atau hilang.
2. Lebih Aman
Data dilindungi sistem keamanan (OTP, PIN, dll), sehingga lebih sulit disalahgunakan dibanding KTP fisik.
3. Mudah Akses Layanan
Bisa digunakan untuk berbagai layanan seperti:
Administrasi di desa/kelurahan
Perbankan
BPJS, dll
4. Update Data Lebih Cepat
Kalau ada perubahan data (alamat, status, dll), bisa diperbarui tanpa harus cetak ulang kartu.
5. Mendukung Digitalisasi
Mempermudah pelayanan publik jadi lebih cepat, modern, dan efisien.
6. Terintegrasi dengan Data Lain
IKD bisa terhubung dengan dokumen lain seperti KK, NPWP, bahkan SIM (ke depannya).